Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(2) Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(3) Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(4) Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(7) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Koreksi Anda
