Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis Pemantauan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Analis Pemantauan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal Analis Pemantauan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Pemantauan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya;
Koreksi Anda