Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis APBN;
b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif;
d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan
e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Koreksi Anda
