Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis APBN; b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif; d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Koreksi Anda