Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda