Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan harus memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif harus menjadi anggota dari organisasi profesi. (3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda