Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, dan Perisalah Legislatif, untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya; dan
b. Asisten Perisalah Legislatif untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
