Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis APBN yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) di bidang ekonomi, matematika, dan urusan publik untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Analis Pemantauan yaitu S-1 (strata satu) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi Analis Legislatif yaitu S-2 (strata dua) di bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan untuk jenjang ahli pertama;
4. bagi Perisalah Legislatif yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, dan komputer untuk jenjang ahli pertama; dan
5. bagi Asisten Perisalah Legislatif yaitu D-III (diploma tiga) di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, ilmu atau sains komunikasi, administrasi publik, linguistik, hukum, dan komputer untuk jenjang terampil;
dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat
di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
