Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Perbukuan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah proses pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan standar Mutu Buku serta pelaksanaan kegiatan Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan buku sesuai dengan peruntukannya.
2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan vokasi, dan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.
5. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
6. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
7. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
8. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
9. Mutu Buku adalah ukuran minimal kelayakan Buku berdasarkan standar dan kaidah yang ditetapkan.
10. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
11. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari penerbit sampai kepada pengguna.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.