Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
Pengawasan bertujuan untuk menjamin:
a. terpenuhinya standar Mutu Buku;
b. tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata;
c. terdistribusinya Buku secara merata; dan
d. terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
