Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan bertujuan untuk menjamin: a. terpenuhinya standar Mutu Buku; b. tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata; c. terdistribusinya Buku secara merata; dan d. terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Koreksi Anda