Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan pemetaan perbukuan. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. survei pengumpulan data; dan b. verifikasi hasil survei. (3) Survei pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara luring dan/atau daring. (4) Verifikasi hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau verifikasi secara daring. (5) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda