Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dilaksanakan dalam bentuk: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental.
Koreksi Anda