Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat dan/atau pelapor secara langsung atau melalui sistem informasi perbukuan.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan insidental menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Pengawasan insidental dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
