Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat dan/atau pelapor secara langsung atau melalui sistem informasi perbukuan. (2) Dalam hal hasil Pengawasan insidental menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil Pengawasan insidental dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda