Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menindaklanjuti hasil Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam bentuk:
a. sosialisasi kebijakan perbukuan;
b. perbaikan sistem dan kebijakan terkait perbukuan; dan/atau
c. penyampaian rekomendasi sebagai bahan perbaikan kepada pemangku tanggung jawab terkait.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan rutin menemukan adanya pelanggaran etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Pengawasan rutin, tindak lanjut, dan rekomendasi dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
