Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan terhadap jenis: a. Buku Pendidikan; dan b. Buku Umum. (2) Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Buku Teks; dan b. Buku Nonteks. (3) Buku Teks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Buku Teks Utama; dan b. Buku Teks Pendamping. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua Buku selain Buku yang bermuatan keagamaan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bentuk cetak dan elektronik.
Koreksi Anda