Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap: a. Buku Teks Utama; b. Buku Teks Pendamping; c. Buku Nonteks; dan d. Buku Umum. (2) Pengawasan terhadap Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c mencakup aspek: a. Mutu Buku; b. Penyediaan; c. Pendistribusian; dan d. Penggunaan. (3) Pengawasan terhadap Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup aspek Mutu Buku.
Koreksi Anda