Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan menyusun pedoman Pengawasan. (2) Pedoman Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. mekanisme Pengawasan; b. kriteria Pengawasan; dan c. instrumen Pengawasan. (3) Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan mengembangkan sistem Pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi perbukuan.
Koreksi Anda