Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.
(2) Dalam melaksanakan Pengawasan, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan dapat melibatkan akademisi, profesional/praktisi perbukuan, dan ahli yang kompeten di bidang Pengawasan.
Koreksi Anda
