Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
Pengawasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Penggunaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program Pendidikan untuk menjamin terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
