Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Penggunaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program Pendidikan untuk menjamin terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Koreksi Anda