Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan, dalam melaksanakan Pengawasan dapat dilakukan bekerja sama dengan:
a. kementerian dan lembaga terkait;
b. pemerintah daerah;
c. satuan pendidikan; dan/atau
d. asosiasi profesi di bidang perbukuan yang berbadan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
