Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan, dalam melaksanakan Pengawasan dapat dilakukan bekerja sama dengan: a. kementerian dan lembaga terkait; b. pemerintah daerah; c. satuan pendidikan; dan/atau d. asosiasi profesi di bidang perbukuan yang berbadan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda