Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Koreksi Anda
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran