Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Penyediaan Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks pada satuan dan/atau program pendidikan untuk menjamin tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata. (2) Pengawasan Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penyediaan Buku Teks Utama untuk satuan dan/atau program pendidikan; b. Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus; dan c. pengendalian harga Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks. (3) Pengawasan Penyediaan Buku Teks Utama untuk satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup paling sedikit: a. kelengkapan judul Buku Teks Utama sesuai dengan kurikulum yang berlaku; dan b. ketepatan jumlah Penyediaan Buku Teks Utama sesuai dengan kebutuhan buku dan alokasinya. (4) Pengawasan Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. kesesuaian dengan kebutuhan penyandang disabilitas; dan b. kemudahan penggunaan atau adaptif. (5) Pengawasan Penyediaan terkait pengendalian harga Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penerapan harga eceran tertinggi.
Koreksi Anda