Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Buku Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan Pengawasan terhadap Buku di luar Buku Pendidikan.
(2) Pengawasan terhadap Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidental.
(3) Pengawasan terhadap Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pemenuhan standar mutu Buku Umum.
(4) Pemenuhan standar mutu Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar dan kaidah perbukuan.
Koreksi Anda
