Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Pengawasan terhadap kegiatan Pendistribusian Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks untuk menjamin terdistribusinya Buku secara merata. (2) Pengawasan Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ketersediaan saluran distribusi Buku; dan b. efektivitas pelaksanaan distribusi Buku. (3) Pengawasan ketersediaan saluran distribusi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. ketersediaan agen, toko, dan/atau sarana distribusi Buku lainnya; dan b. ketersediaan akses untuk Buku elektronik. (4) Pengawasan efektivitas pelaksanaan distribusi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. ketepatan jumlah dan waktu pengiriman Buku; b. ketepatan alamat tujuan pengiriman Buku; c. keamanan pengemasan Buku; d. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; dan e. kelancaran akses dan distribusi Buku untuk daerah bencana.
Koreksi Anda