Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kelas jabatan yang dibayarkan sesuai capaian kinerja.
2. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
3. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
5. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang.
6. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada jam masuk dan/atau pulang kerja.
7. Terlambat Masuk Kerja adalah pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengisi Daftar Hadir setelah jam Masuk Kerja yang ditentukan.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
9. Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat setiap hari dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja.
10. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
13. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR ... Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA
NO.
KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1. 17 Rp33.240.000,000
2. 16 Rp27.577.500,00
3. 15 Rp19.280.000,00
4. 14 Rp17.064.000,00
5. 13 Rp10.936.000,00
6. 12 Rp9.896.000,00
7. 11 Rp8.757.600,00
8. 10 Rp5.979.200,00
9. 9 Rp5.079.200,00
10. 8 Rp4.595.150,00
11. 7 Rp3.915.950,00
12. 6 Rp3.510.400,00
13. 5 Rp3.134.250,00
14. 4 Rp2.985.000,00
15. 3 Rp2.898.000,00
16. 2 Rp2.708.250,00
17. 1 Rp2.531.250,00
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
LAPORAN KINERJA PEGAWAI YANG DIBUAT SECARA MANUAL
Nama :
NIP :
Pangkat :
Jabatan :
Unit Kerja :
No.
Hari/Tanggal Nama Kegiatan Tahunan Nama Kegiatan Bulanan Kegiatan Harian Paraf Atasan Langsung No Jam Uraian Kegiatan Output
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Mengetahui, Pejabat Penilai
...................................
NIP.
.............., ...............20....
PNS yang bersangkutan
.........................................
NIP.
Keterangan Kolom:
1) Nomor Kegiatan SKP Tahunan 2) Hari/Tanggal kegiatan dilaksanakan 3) Kegiatan Dalam SKP Tahunan 4) Breakdown Kegiatan SKP Tahunan menjadi kegiatan bulanan 5) Nomor Kegiatan Harian 6) Waktu pelaksanaan kegiatan harian 7) Kegiatan harian yang dilaksanakan 8) Hasil kegiatan harian 9) Paraf/Persetujuan atasan langsung
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SURAT PERMOHONAN IZIN/PEMBERITAHUAN
.................................................................................................
(tidak hadir / terlambat masuk kerja / pulang sebelum waktunya / tidak berada di tempat tugas / tidak mengisi daftar hadir)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ..............................................................................
NIP
:..............................................................................
Pangkat / Golongan :..............................................................................
Jabatan :..............................................................................
.............................................................................
Dengan ini menerangkan bahwa pada hari.................................................
dan.......................... saya tidak hadir /terlambat masuk kerja/pulang sebelum waktunya/tidak berada ditempat tugas/tidak mengisi daftar hadir ........................................................................................................
......................................................................................................................
...................., ..........................20....
....................................................,
.....................................................
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kop Surat SURAT PERNYATAAN Nomor:…………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol
:
Jabatan
:
Unit Kerja
:
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pegawai :
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol
:
Jabatan
:
Unit Kerja
:
Selama … (…………) hari, dari tanggal …………… s.d. ………..., melaksanakan tugas kedinasan ……………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………
...............,.............20....
Kepala ……………………………..
(Pejabat Penilai) NIP. ...........
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA