Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang akan didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda