Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan pengaktifan kembali.
Koreksi Anda