Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan pengaktifan kembali.
Koreksi Anda
