Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Terlambat Masuk Kerja dilaksanakan dengan ketentuan: a. terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1% (satu persen); c. terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); dan d. terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengisi Daftar Hadir masuk dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda