Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari. (2) Dalam hal pegawai yang melaksanakan Cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan pertama kali, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda