Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran, Cuti, dan Laporan Kinerja Pegawai dilakukan setiap bulan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II, serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekapitulasi Daftar Hadir dan Laporan Kinerja Pegawai kepada pimpinan unit kerja untuk disahkan. (4) Rekapitulasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda