Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar diberikan dengan disetarakan ke dalam jabatan Pelaksana sebagai berikut:
a. kelas jabatan 7 untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan tugas belajar S-3 (strata tiga);
b. untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian kelas jabatan 6 untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan tugas belajar S-2 (strata dua);
c. kelas jabatan 5 Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan tugas belajar S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat); dan
d. kelas jabatan 4 untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan tugas belajar D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), atau D-I (diploma satu).
(2) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan sekolah penelitian atau research school diberikan dengan ketentuan:
a. pada saat melaksanakan kegiatan sekolah penelitian atau research school dengan tetap menjalankan tugas dan fungsinya di unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja, tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100% (seratus persen);
dan
b. pada saat melaksanakan kegiatan sekolah penelitian atau research school di luar kantor dan di luar ketentuan hari dan jam kerja, tunjangan kinerjanya disetarakan ke dalam jabatan Pelaksana:
1. kelas jabatan 7 untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan sekolah penelitian atau research school S-3 (strata tiga); dan
2. kelas jabatan 6 untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan tugas belajar khusus S-2 (strata dua).
Koreksi Anda
