Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang belum menyelesaikan tugas belajar setelah melewati masa perpanjangan tugas belajar dan dilanjutkan dengan izin belajar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tunjangan Kinerja Jabatan yang bersangkutan terhitung sejak bulan berikutnya sejak yang bersangkutan ditempatkan kembali di unit kerjanya.
(2) Apabila perpanjangan waktu izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan.
(3) Tunjangan kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali dibayarkan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar.
Koreksi Anda
