Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti alasan penting diberikan dengan ketentuan:
a. sampai dengan 5 (lima) hari diberikan 100% (seratus persen); dan
b. lebih dari 5 (lima) hari dikenakan pengurangan/ pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
Koreksi Anda
