Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti alasan penting diberikan dengan ketentuan: a. sampai dengan 5 (lima) hari diberikan 100% (seratus persen); dan b. lebih dari 5 (lima) hari dikenakan pengurangan/ pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
Koreksi Anda