Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai Cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
