Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain berdasarkan pertimbangan capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Tunjangan Kinerja juga ditentukan berdasarkan disiplin kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda