Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hasil capaian kinerjanya dalam 1 (satu) bulan tidak mencapai target yang ditetapkan, diberikan dengan ketentuan: a. jika capaian kinerja pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya; b. jika capaian kinerja pegawai berpredikat kurang, pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya; atau c. jika capaian kinerja pegawai berpredikat sangat kurang, pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya;
Koreksi Anda