Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hasil capaian kinerjanya dalam 1 (satu) bulan tidak mencapai target yang ditetapkan, diberikan dengan ketentuan:
a. jika capaian kinerja pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya;
b. jika capaian kinerja pegawai berpredikat kurang, pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya; atau
c. jika capaian kinerja pegawai berpredikat sangat kurang, pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya;
Koreksi Anda
