Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang pulang sebelum waktunya dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pulang cepat 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
b. pulang cepat 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1% (satu persen);
c. pulang cepat 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); dan
d. pulang cepat lebih dari 90 (Sembilan puluh) dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengisi Daftar Hadir pulang dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda
