Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Kelas Jabatan dan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret 2024.
Koreksi Anda