Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjalani Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Selain kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak diizinkan masuk kerja;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diperbantukan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN Aparatur Sipil Negara; dan
f. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memperoleh penugasan mengikuti post doctoral.
(3) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan kembali terhitung sejak bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
