Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan kelas jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Koreksi Anda