Perlindungan Kesehatan Masyarakat
(1) Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat.
(2) Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;
b. sekolah dan institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. fasilitas pelayanan kesehatan;
k. area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
l. tempat dan fasilitas umumyang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membentuk tim Pencegahan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID- 19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Tim PencegahanCOVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung mulut hingga dagu;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
h. menyediakan hand sanitizer;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara periodik;
o. wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi;
p. mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi dengan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;
q. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan
p. melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pekerja terkait prtokol kesehatan.
(2) Tim Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(3) Kewajiban melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan untuk perkantoran swasta dan tempat kerja;
dan
b. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang Kepariwisataan untuk perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis dan tempat wisata.
(5) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara tempat kerja, tempa usaha, tempat industri;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(6) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d terdiri atas :
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenai denda administratif
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai denda administratif:
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 700.000,00 (tuju ratus ribu rupiah);
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan/atau lebih dan berikutnya dikenai denda administratif :
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat 6 disetor ke kas daerah
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pariwisata, dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
b. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
c. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
e. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
f. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;dan
g. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;dan
c. pemberhentian sementara kegiatan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
b. mewajibkan setiap orang menggunakan masker pada saat pelaksanaan beribadah;
c. mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
b. mewajibkan pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna di lingkungan terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
d. membersihkan terminal, pelabuhan, Bandar udara dan lingkungan sekitar;dan
e. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebelum dan setelah melaksanakan tugas.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. tegurantertulis;
c. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilaksanakan oleh dilaksanakan Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab toko, pasar modern dan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi :
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyedikan sarana prasarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan pengaturan jarak antara lapak pedagang, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai pasar; dan
e. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tokoh pasar modern dan pasar tradisional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
d. menyediakan hand sanitizer;
e. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
f. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan
g. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;dan
b. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pedagang.
(2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
c. pemberhentian izin usah kegiatan;dan
d. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf j wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan hand sanitizer; dan
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi adminnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang kesehatan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. mengatur waktu kunjungan;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
e. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan
f. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d.penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara ijin;
f. pencabutan tetap izin;dan
g. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur