Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: a. menggunakan masker; b. mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;dan b. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pedagang. (2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan;dan b. teguran tertulis. c. pemberhentian izin usah kegiatan;dan d. denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda