Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
b. mewajibkan pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna di lingkungan terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
d. membersihkan terminal, pelabuhan, Bandar udara dan lingkungan sekitar;dan
e. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebelum dan setelah melaksanakan tugas.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
