Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker; b. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; c. mengatur waktu kunjungan; d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung; e. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan f. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang (2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b.teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d.penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara ijin; f. pencabutan tetap izin;dan g. denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur
Koreksi Anda