Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung; d. menyediakan hand sanitizer; e. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; f. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan g. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19. (2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pencabutan ijin usaha;dan e. denda administatif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda