Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab toko, pasar modern dan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi :
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyedikan sarana prasarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan pengaturan jarak antara lapak pedagang, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai pasar; dan
e. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tokoh pasar modern dan pasar tradisional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
