Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui: a. pelaksanaan surveilans dan penilaian resiko penularan COVID-19 dari tingkat rukun tetangga, rukun warga sampai dengan tingkat Kabupaten/kota; b. penyediaan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan, fasilitas dan kesehatan; c. peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sosialisasi, pemantauan, pembinaan, dan pendampingan bagi tempat kerja/kegiatan dan masyarakat; d. penyediaan perangkat pelindung bagi pencegahan COVID-19 untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan; e. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi penanganan kasus COVID-19; f. penyediaan sarana tempat Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri; g. pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19; h. peningkatan tata kelola pemeriksaan COVID-19; i. penelusuran Kontak Erat dengan pasien yang berstatus Konfirmasi; j. penyediaan dukungan psikososial bagi pasien dan masyarakat; dan k. penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat COVID-19. (2) Pemerintah Daerah membangun, memperkuat jejaring lintas program, lintas sektor, dan melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda