Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui:
a. pelaksanaan surveilans dan penilaian resiko penularan COVID-19 dari tingkat rukun tetangga, rukun warga sampai dengan tingkat Kabupaten/kota;
b. penyediaan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan, fasilitas dan kesehatan;
c. peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sosialisasi, pemantauan, pembinaan, dan pendampingan bagi tempat kerja/kegiatan dan masyarakat;
d. penyediaan perangkat pelindung bagi pencegahan COVID-19 untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan;
e. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi penanganan kasus COVID-19;
f. penyediaan sarana tempat Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
g. pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19;
h. peningkatan tata kelola pemeriksaan COVID-19;
i. penelusuran Kontak Erat dengan pasien yang berstatus Konfirmasi;
j. penyediaan dukungan psikososial bagi pasien dan masyarakat; dan
k. penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah membangun, memperkuat jejaring lintas program, lintas sektor, dan melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
