Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menugaskan seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. (2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi : a. masyarakat; b. swasta; c. pemuka agama; d. tokoh adat; d. tokoh masyarakat; dan e. unsur masyarakat lainnya.
Koreksi Anda