Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menugaskan seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi :
a. masyarakat;
b. swasta;
c. pemuka agama;
d. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
