Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah; b. mewajibkan setiap orang menggunakan masker pada saat pelaksanaan beribadah; c. mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah; e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah; f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar; g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan. (2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda