Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membentuk tim Pencegahan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID- 19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Tim PencegahanCOVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung mulut hingga dagu;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
h. menyediakan hand sanitizer;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara periodik;
o. wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi;
p. mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi dengan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;
q. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan
p. melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pekerja terkait prtokol kesehatan.
(2) Tim Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(3) Kewajiban melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan untuk perkantoran swasta dan tempat kerja;
dan
b. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang Kepariwisataan untuk perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis dan tempat wisata.
(5) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara tempat kerja, tempa usaha, tempat industri;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(6) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d terdiri atas :
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenai denda administratif
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai denda administratif:
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 700.000,00 (tuju ratus ribu rupiah);
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan/atau lebih dan berikutnya dikenai denda administratif :
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat 6 disetor ke kas daerah
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pariwisata, dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
