Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker; b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; d. menyediakan hand sanitizer; dan e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung. (2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pencabutan ijin usaha;dan e. denda administratif. (3) Pengenaan sanksi adminnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang kesehatan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda